Senin, 14 Desember 2009

KPK: Pidana Terhadap Pengambil Kebijakan Tergantung Niat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan para pengambil kebijakan terkait kasus Bank Century bisa dijerat pidana. Selama para pengambil kebijakan tersebut memiliki niat untuk melakukan korupsi.

"Itu tergantung niatnya apakah merugikan atau tidak. Niatnya merugikan nggak, yang dirugikan siapa dan yang diuntungkan siapa?," kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto.

Hal itu disampaikan Bibit di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (14/12/2009).

Bibit menjelaskan, kriteria para pengambil kebijakan yang bisa dipidana jelas tertuang dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut diuraikan soal unsur penyalahgunaan wewenang seorang pejabat yang dapat merugikan kerugian negara atau menguntungkan diri sendiri dan orang lain.

Dalam kaitan pasal tersebut, Bibit mencontohkan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bantuan hukum para mantan pejabat BI. Para pengambil kebijakan di BI terkena pidana karena menguntungkan orang lain.

"Iya merugikan, dia tidak terima tapi menguntungkan orang lain," imbuhnya.

Sementara itu, Bibit mengaku dari hasil pertemuan dengan BPK, akan ada
pendalaman khusus antara KPK, Kepolisian dan Kejagung terkait kasus Century.
Koordinasi tersebut diperlukan dalam rangka memilah berbagai temuan audit BPK terkait dugaan tindak pidana dalam kasus Century.

"Seperti yang disampaikan oleh Pak Tumpak, jadi ada kemungkinan tindak pidana perbankan, ada kemungkinan perdata dan ada tindak pidana korupsinya. Dari sembilan temuan tadi. Kita pilah-pilah nanti," jelasnya.

Terkait soal rekaman rapat-rapat menyangkut Century, Bibit mengaku belum tahu isi pembicaraan yang dimaksud. Ia baru mendengar kabar tersebut dari pimpinan KPK lainnya, Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Saya tidak tahu persis. Belum tahu itu suara apa." tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar